UAS Sosiologi Kriminal

TINDAK KEJAHATAN GLOBAL

Oleh: Zakia Listiya Asmarany
18413244018

Dosen Pengampu 
Aris Martiana, S.Pd., M.Si.


Saat ini segala hal atau kegiatan sehari-hari terasa semakin mudah untuk dilakukan dengan adanya perkembangan teknologi. Teknologi ini memiliki suatu pengaruh yang sangat besar dalam globalisasi. Globalisasi ini berasal dari kata global yang berarti mendunia, dimana globalisasi ini meurpakan proses mendunia secara luas. dengan adanya globalisasi ini tentunya terdapat dampak yang terjadi, baik dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif karena dengan adanya suatu globalisasi saat ini sudah dapat dirasakan oleh hampir seluruh masyarakat seperti kemudahan dalam berkomunikasi, transportasi, dan juga segala macam alat untuk dapat membantu pekerjaan manusia. Namun di lain sisi dengan adanya globalisasi ini dapat memunculkan dampak negatif, yang salah satunya akan dibahas di dalam artikel ini yaitu kejahatan dunia maya atau Cyber Crime

Cyber crime atau kejahatan dunia maya merupakan suatu tindak kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan jaringan komputer dan internet sebagai alat dan juga sasarannya. Tindakan ini merupakan tindakan illegal yang dilakukan untuk mendapatkan suatu keuntungan dengan merugikan pihak yang lainnya. Hal ini dapat dikatakan merugikan karena aktivitas illegal yang dilakukan adalah berupa penyerangan sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh komputer. Kejahatan dunia maya ini biasanya dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki keahlian dalam bidang teknologi. Menurut Parker (Hamzah 1993: 18), cyber crime ini adalah suatu tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi computer dimana seseorang mendapatkan keuntungan dan merugikan orang lain. Banyak jenis dari cyber crime ini, diantaranya seperti pencurian data, akses ilegal, hacking dan cracking, penyebaran konten ilegal, malware, dan masih sangat banyak lagi. Metode yang digunakan diantaranya adalah peretasan password, akun, maupun merusak data komputer yang menjadi sasaran.

Sebenarnya, kasus ini bukanlah hal yang baru untuk ditemui, karena adanya tindak kejahatan ini sudah banyak terjadi baik di lingkungan sekitar maupun di lingkungan global yang lebih yang banyak pelaku maupun korban. Oleh karenanya tindak kejahatan global yang saya pilih adalah cyber crime.

Teori yang masuk untuk dapat menganalisis tindakan kejahatan global yaitu  cyber crime ini diantaranya adalah dengan menggunakan teori sosialis. Dalam teori tindakan kejahatan, teori sosialis ini merupakan teori yang membahas tindak kriminal yang dilakukan dari penyimpangan hasil dari proses belajar. Seseorang yang memiliki suatu keahlian, untuk dapat terus mempertahankan, melatih, dan juga meningkatkan keahliannya dengan segala macam upaya. Dalam kasus cyber crime ini teori sosialis berlaku karena pelaku dari kejahatan ini merupakan ahli pada bidang teknologi informasi. Pelaku merupakan seseorang yang belajar untuk dapat mengoperasikan komputer beserta jaringannya, namun apabila digunakan untuk melakukan tindak kejahatan merupakan teori kejahatan yang masuk pada teori sosialis.

Teori yang selanjutnya untuk dapat menganalisis tindak kejahatan global adalah teori labelling, dimana saat ini seorang yang ahli untuk melakukan kegiatan dengan komputer atau alatnya apabila satu kali melakukan suatu tindak kriminal maka seseorang tersebut dapat dikatakan hackers. Julukan atau anggapan ini diberikan pada orang yang melakukan tindakan ini, bahkan apabila seseorang tersebut sudah tidak lagi berbuat demikian, namun tetap saja julukan tersebut akan selalu merekat dalam diri seseorang tersebut.

Di sekitar saya sudah banyak sekali yang menjadi korban dari adanya tindak kejahatan cyber crime, dari sedang hingga kompleks sehingga banyak juga yang lebih was was dari hal seperti ini. oleh karenanya tindak kejahatan ini dapat diatasi dengan beberapa cara maupun upaya, baik dari pemerintah maupun dilakukan secara pribadi. Menurut saya, solusi mengatasi kejahatan semacam ini sudah dapat dilakukan secara pribadi sehingga harus disesuaikan dengantindak kejahatan yang dilakukan. Namun secara umum tindakan untuk mencegah adanya tindakan kejahatan seperi ini terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan dengan melakukan hal hal seperti melindungi gadget, komputer, atau pemakaian perangkat lain yang digunakan. Selain itu juga dapat dilakukan dengan tidak menggunakan software bajakan supaya lebih aman dan juga terjamin, kemudian selalu mengupdate setiap perangkat lunak yang dimiliki supaya terus memiliki pembaharuan yang baik menyesuaikan dengan tingkat dari keamanan yang dibutuhkan, menggunakan data encryption supaya privasi dapat terjamin dan terjaga, serta mengabaikan segala sesuatu yang mencurigakan ketika diberikan sms atau pesan untuk membuka link supaya tidak diikuti.

Daftar Pustaka

Syafnidawaty. 2020. Apa Itu Cyber Cream?. https://raharja.ac.id/2020/04/29/apa-itu-cyber-crime/ Diakses pada hari Kamis, 24 Juni 2021 pukul 23.00 WIB.

Cubic. 2018. Cyber Cream Security. https://cubic.id/journals/cyber-crime-dan-cyber-security Diakses pada hari Kamis, 24 Juni 2021 pukul 23.13 WIB.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku 'BUDAYA dan MASYARAKAT' KUNTOWIJOYO

Kontrbusi Lingkungan Dalam Perilaku Kejahatan

DIARY 7 Etika dan Profesi Keguruan