Kesadaran Hukum Masayarakat

Artikel Sosiologi Hukum
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT INDONESIA
Oleh: Zakia Listiya Asmarany
18413244018

       Saat ini sudah sangat banyak dilakukan penelitian yang telah dilakukan untuk menggali kesadaran hukum yang ada pada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk melihat bagaimana penegakan supremasi hukum yang merupakan upaya untuk menggapai keteraturan dan ketertiban dengan menegakkan ketiga pilar seperti perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum di masyarakatnya. Dengan demikian dapat dilakukan upaya dalam menyikapi masyarakat sebagai komponen dalam sistem terciptanya hukum yang dipatuhi sehingga menciptakan keteraturan dalam tatanan kehidupan. Kesadaran hukum masyarakat harus ditanamkan sejak dini supaya kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terus ditingkatkan. Di dalam budaya hukum, hukum dapat dilihat melalui suatu tradisi perilaku keseharian masyarakat yang sejalan serta mencerminkan kehendak dari rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan dan disepakati serta berlaku bagi seluruh subyek hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kehidupan suatu masyarakat, terdapat banyak perbedaan tata kelakuan yang berlaku dengan perilaku yang dikehendaki oleh kaidah hukum sehingga dapat menimbulkan kesenjangan sosial yang dalam jangka panjang dapat menimbulkan konflik di masyarakat dan tentunya hal ini cukup mengganggu jalan perubahan masyarakat sebagaimana ke arah yang dikehendaki. Oleh karenanya kesadaran hukum perlu dipupuk agar masyarakat lebih patuh terhadap hukum yang ada, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis.
Kesadaran memiliki arti mengetahui, menginsafi dan merasai yang dirasakan atau dialami oleh seseorang.  Kesadaran hukum seringkali dikaitkan dengan tatanan hukum, pembentukan hukum dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum ini berkaitan dengan kepatuhan hukum yang terdapat dalam manusia terhadap hukum yang ada. Kesadaran hukum berbeda dengan kepatuhan hukum dimana kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum. Perbedaannya dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi. Kesadaran hukum ini menjadi suatu kesadaran diri tanpa tekanan, paksaan ataupun perintah untuk selalu tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan berjalannya kesadaran hukum maka tidak perlu memberlakukan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar terbukti melanggar hukum sehingga hukum hanya berisi perintah dan larangan. Menurut Soerjono Soekanto, kesadaran hukum sebenarnya merupakan atau nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau diharapkan ada. Yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum yang bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang bersangkutan. Telaah yang pernah dilakukan oleh Soerjono Soekanto membuka pintu kajian semakin jelas akan pentingnya ketertiban masyarakat dalam mematuhi secara sadar konsepsi hukum yang telah disahkan dan dilaksanakan secara konsekuen dalam hubungan masyarakat, berbangsa, bernegara hingga berpolitik.
Hukum haruslah sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat sebagaimana yang dijelaskan dalam piramida berikut ini:
Hukum harus menyesuaikan dengan kesadaran hukum yang ada di masyarakat dimana perasaan hukum menjadi dasar atau tingkatan yang pertama dalam hierarkhi kesadaran masyarakat. Dari adanya perasaan hukum yang ada di masyarakat kemudian meningkat menjadi kesadaran hukum yang selanjutnya akan meningkat lagi menjadi hukum menjadi sebuah jiwa bangsa yang sangat penting hingga akhirnya hukum menjadi sebuah budaya dimana menduduki posisi yang paling atas dimana yang akan membuat masyarakat akan mampu mencapai sebuah tujuan dari hukum.
Dengan memahami kesadaran hukum dalam masyarakat, akan didapatkan arti penting dari adanya hukum, diantaranya seperti memberikan kepastian hukum bagi warga negara, melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara, memberikan rasa keadilan bagi warga negara dan juga menciptakan ketertiban dan ketenteraman di dalam masyarakat. Pada dasarnya hukum ini berfungsi sebagai alat untuk mengubah suatu masyarakat menjadi masyarakat yang taat akan hukum, terarah, tertib dan juga teratur. Kemudian hukum sebagai sarana pengatur peri kelakuan dimana hukum berperan untuk mengontrol masyarakat. Hal ini menjadi sangat penting dilakukan dalam masyarakat pada kehidupan sehari-hari ketika hukum lahir dalam masyarakat dan memerlukan suatu control didalamnya.
Kesadaran masyarakat akan hukum termasuk kedalam sistem dimana bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat sehingga teori struktural fungsional adalah teori yang sesuai dengan kajian materi ini. Peranan masyarakat merupakan salah satu komponen yang merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan masyarakat yang teratur. Ciri perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum diantaranya seperti tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain dengan tidak menyinggung perasaan orang lain, disenangi masyarakat pada umumnya, mencerminkan sikap sadar hukum dan kepatuhan terhadap hukum serta menciptakan keselarasan dalam kehidupan masyarakat. Namun dalam kehidupan nyata selalu saja masih terjadi ketidak patuhan hukum yang dilakukan oleh masyarakat yang disebabkan oleh beberapa faktor yang dilakukan  pelanggar hukum dengan pelanggar menganggap pelanggaran hukum yang dilakukannya sebagai hal yang biasa bahkan hingga dianggap sebagai suatu kebutuhan dan hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan tuntunan kehidupan yang berlaku di masyarakat.
Di Indonesia sendiri kesadaran hukum yang ada masih dapat dikatakan cukup rendah dimana masyarakat masih seringkali melanggar hukum yang berlaku. Sebagai contoh kecil, hukum yang mengatur rambu-rambu lalu lintas yang masih sering dilanggar menunjukkan bagaimana keadaan masyarakat di Indonesia belum sepenuhnya memiliki kesadaran akan hukum. Bahkan hukum yang mengatur sekalipun masih tidak ditakuti oleh masyarakat dimana kasus pelanggaran HAM seperti pembunuhan, penganiayaan, kekerasan, tindak criminal dan masih banyak lagi. Adapun contoh kasus lain sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum, namun masyarakat didalamnya belum sepenuhnya memiliki kesadaran akan mematuhi dan menaati semua hukum yang berlaku seperti berikut ini yang merupakan salah satu cuplikan berita yang terjadi saat ini dan ramai dibicarakan massa dimana virus Covid-19 sedang menjadi pandemi dan penerapan PSBB di ibu kota dilakukan, namun masih saja terlihat masyarakat yang tetap melakukan aktivitas seperti biasa bahkan tidak mengindahkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Pihak berwajib telah melakukan segala upaya untuk dapat menertibkan masyarakat terhadap aturan-aturan yang ditetapkan. Tak jarang warga yang melanggar diberikan sanksi sosial dan hukuman denda karena ulahnya. Namun hal ini rupanya masih belum cukup membuat jera para pelanggar, yang faktor utamanya adalah belum adanya kesadaran hukum yang tertanam kuat dalam setiap individu sehingga masih saja mementingkan egonya dengan menganggap biasa terhadap apa yang dilanggarnya.
Berikut ini merupakan salah satu contoh kasus kurangnya kesadaran hukum oleh masyarakat di Indonesia di era sekarang terkait dengan pelanggaran PSBB dengan cukup banyak alasan yang dilontarkan pelanggar, yang dikutip dari berita Kompas.com. 

                                

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
       JAKARTA, KOMPAS.com - Kepatuhan dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama agar pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 efektif. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat mematuhi imbauan pemerintah terkait PSBB. "Tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan setiap orang, PSBB tidak akan efektif," ujar Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).
Adinda menilai, masih ada masyarakat yang belum patuh terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta sejak 10 April lalu, meski sudah ada sosialisasi dua hari sebelumnya. Ia mengatakan, tidak sedikit masyarakat yang belum patuh dan mengaku tidak tahu dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Ada pula, kata Adinda, masyarakat yang sengaja melanggar karena alasan ekonomi. Padahal, peraturan tersebut telah gencar diinformasikan, baik melalui media massa maupun media sosial. "Kekhawatiran masyarakat memang wajar dan perlu dipahami. Sosialisasi awal yang telah dilakukan memang sangat penting. Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga sangat penting diterapkan terhadap pelanggaran ketentuan PSBB," kata dia.
       Adinda menekankan pentingnya penegakkan hukum untuk menunjukkan bahwa wabah Covid-19 adalah masalah yang nyata dan sangat serius. Namun dalam penerapannya membutuhkan koordinasi para pembuat kebijakan dan lintas sektor yang efektif, serta kebijakan yang sinkron.  Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020. Warga Jakarta diminta mematuhi PSBB guna memutus rantai penularan Covid-19. Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.
       Aturan PSBB diterbitkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Pergub tersebut, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua tetap diperbolehkan beroperasi dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.  Antara lain, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB serta melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepatuhan dan Kesadaran Masyarakat, Kunci agar PSBB Berjalan Efektif"
Penulis : Deti Mega Purnamasari, Editor : Kristian Erdianto

SUMBER REFERENSI
Soekanto, Soerjono. 1997. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 7, No. 6. 742.
Diakses pada Senin, 8 Juni 2020 pukul 21.29 WIB.
Kesaadaran Hukum Masyarakat. PPT.
Diakses pada Selasa, 9 Juni 2020 pukul 04.24 WIB.
Kirana, Candra Tusti. 2018. Kepatuhan Hukum. Video Youtube.
Diakses pada Selasa, 9 Juni 2020 pukul 04.24 WIB.
Rosana, Ellya. 2014. Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs. Vol. 10, No. 1.
Diakses pada Selasa, 9 Juni 2020 pukul 05.17 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku 'BUDAYA dan MASYARAKAT' KUNTOWIJOYO

Kontrbusi Lingkungan Dalam Perilaku Kejahatan

DIARY 7 Etika dan Profesi Keguruan