Kesadaran Hukum Masayarakat
Artikel Sosiologi Hukum
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
INDONESIA
Oleh: Zakia Listiya Asmarany18413244018
Saat
ini sudah sangat banyak dilakukan penelitian yang telah dilakukan untuk menggali
kesadaran hukum yang ada pada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk melihat
bagaimana penegakan supremasi hukum yang merupakan upaya untuk menggapai
keteraturan dan ketertiban dengan menegakkan ketiga pilar seperti
perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum di masyarakatnya.
Dengan demikian dapat dilakukan upaya dalam menyikapi masyarakat sebagai
komponen dalam sistem terciptanya hukum yang dipatuhi sehingga menciptakan
keteraturan dalam tatanan kehidupan. Kesadaran hukum masyarakat harus
ditanamkan sejak dini supaya kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terus
ditingkatkan. Di dalam budaya hukum, hukum dapat dilihat melalui suatu tradisi
perilaku keseharian masyarakat yang sejalan serta mencerminkan kehendak dari
rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan dan disepakati serta berlaku bagi
seluruh subyek hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kehidupan
suatu masyarakat, terdapat banyak perbedaan tata kelakuan yang berlaku dengan
perilaku yang dikehendaki oleh kaidah hukum sehingga dapat menimbulkan
kesenjangan sosial yang dalam jangka panjang dapat menimbulkan konflik di
masyarakat dan tentunya hal ini cukup mengganggu jalan perubahan masyarakat
sebagaimana ke arah yang dikehendaki. Oleh karenanya kesadaran hukum perlu
dipupuk agar masyarakat lebih patuh terhadap hukum yang ada, baik hukum
tertulis maupun tidak tertulis.
Kesadaran
memiliki arti mengetahui, menginsafi dan merasai yang dirasakan atau dialami
oleh seseorang. Kesadaran hukum
seringkali dikaitkan dengan tatanan hukum, pembentukan hukum dan efektivitas
hukum. Kesadaran hukum ini berkaitan dengan kepatuhan hukum yang terdapat dalam
manusia terhadap hukum yang ada. Kesadaran hukum berbeda dengan kepatuhan hukum
dimana kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum. Perbedaannya dalam
kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi. Kesadaran hukum ini menjadi suatu
kesadaran diri tanpa tekanan, paksaan ataupun perintah untuk selalu tunduk pada
hukum yang berlaku. Dengan berjalannya kesadaran hukum maka tidak perlu
memberlakukan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar
terbukti melanggar hukum sehingga hukum hanya berisi perintah dan larangan. Menurut
Soerjono Soekanto, kesadaran hukum sebenarnya merupakan atau nilai-nilai yang
terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau diharapkan ada. Yang
ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum yang bukan suatu penilaian
hukum terhadap kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang bersangkutan. Telaah
yang pernah dilakukan oleh Soerjono Soekanto membuka pintu kajian semakin jelas
akan pentingnya ketertiban masyarakat dalam mematuhi secara sadar konsepsi
hukum yang telah disahkan dan dilaksanakan secara konsekuen dalam hubungan
masyarakat, berbangsa, bernegara hingga berpolitik.
Hukum
haruslah sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat sebagaimana yang dijelaskan
dalam piramida berikut ini:
Hukum
harus menyesuaikan dengan kesadaran hukum yang ada di masyarakat dimana
perasaan hukum menjadi dasar atau tingkatan yang pertama dalam hierarkhi
kesadaran masyarakat. Dari adanya perasaan hukum yang ada di masyarakat kemudian
meningkat menjadi kesadaran hukum yang selanjutnya akan meningkat lagi menjadi
hukum menjadi sebuah jiwa bangsa yang sangat penting hingga akhirnya hukum
menjadi sebuah budaya dimana menduduki posisi yang paling atas dimana yang akan
membuat masyarakat akan mampu mencapai sebuah tujuan dari hukum.
Dengan
memahami kesadaran hukum dalam masyarakat, akan didapatkan arti penting dari
adanya hukum, diantaranya seperti memberikan kepastian hukum bagi warga negara,
melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara, memberikan rasa keadilan bagi
warga negara dan juga menciptakan ketertiban dan ketenteraman di dalam
masyarakat. Pada dasarnya hukum ini berfungsi sebagai alat untuk mengubah suatu
masyarakat menjadi masyarakat yang taat akan hukum, terarah, tertib dan juga
teratur. Kemudian hukum sebagai sarana pengatur peri kelakuan dimana hukum
berperan untuk mengontrol masyarakat. Hal ini menjadi sangat penting dilakukan
dalam masyarakat pada kehidupan sehari-hari ketika hukum lahir dalam masyarakat
dan memerlukan suatu control didalamnya.
Kesadaran
masyarakat akan hukum termasuk kedalam sistem dimana bertujuan untuk
menciptakan ketertiban dalam masyarakat sehingga teori struktural fungsional
adalah teori yang sesuai dengan kajian materi ini. Peranan masyarakat merupakan
salah satu komponen yang merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan
masyarakat yang teratur. Ciri perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum
diantaranya seperti tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain
dengan tidak menyinggung perasaan orang lain, disenangi masyarakat pada
umumnya, mencerminkan sikap sadar hukum dan kepatuhan terhadap hukum serta
menciptakan keselarasan dalam kehidupan masyarakat. Namun dalam kehidupan nyata
selalu saja masih terjadi ketidak patuhan hukum yang dilakukan oleh masyarakat
yang disebabkan oleh beberapa faktor yang dilakukan pelanggar hukum dengan pelanggar menganggap
pelanggaran hukum yang dilakukannya sebagai hal yang biasa bahkan hingga
dianggap sebagai suatu kebutuhan dan hukum yang berlaku sudah tidak sesuai
dengan tuntunan kehidupan yang berlaku di masyarakat.
Di
Indonesia sendiri kesadaran hukum yang ada masih dapat dikatakan cukup rendah
dimana masyarakat masih seringkali melanggar hukum yang berlaku. Sebagai contoh
kecil, hukum yang mengatur rambu-rambu lalu lintas yang masih sering dilanggar
menunjukkan bagaimana keadaan masyarakat di Indonesia belum sepenuhnya memiliki
kesadaran akan hukum. Bahkan hukum yang mengatur sekalipun masih tidak ditakuti
oleh masyarakat dimana kasus pelanggaran HAM seperti pembunuhan, penganiayaan,
kekerasan, tindak criminal dan masih banyak lagi. Adapun contoh kasus lain
sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum, namun masyarakat didalamnya
belum sepenuhnya memiliki kesadaran akan mematuhi dan menaati semua hukum yang
berlaku seperti berikut ini yang merupakan salah satu cuplikan berita yang
terjadi saat ini dan ramai dibicarakan massa dimana virus Covid-19 sedang
menjadi pandemi dan penerapan PSBB di ibu kota dilakukan, namun masih saja
terlihat masyarakat yang tetap melakukan aktivitas seperti biasa bahkan tidak
mengindahkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Pihak berwajib telah
melakukan segala upaya untuk dapat menertibkan masyarakat terhadap
aturan-aturan yang ditetapkan. Tak jarang warga yang melanggar diberikan sanksi
sosial dan hukuman denda karena ulahnya. Namun hal ini rupanya masih belum
cukup membuat jera para pelanggar, yang faktor utamanya adalah belum adanya
kesadaran hukum yang tertanam kuat dalam setiap individu sehingga masih saja
mementingkan egonya dengan menganggap biasa terhadap apa yang dilanggarnya.
Berikut
ini merupakan salah satu contoh kasus kurangnya kesadaran hukum oleh masyarakat
di Indonesia di era sekarang terkait dengan pelanggaran PSBB dengan cukup
banyak alasan yang dilontarkan pelanggar, yang dikutip dari berita Kompas.com.
Petugas gabungan dari TNI,
Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada
pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).
Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala
besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan
penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepatuhan dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama agar pelaksanaan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran
Covid-19 efektif. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat mematuhi imbauan
pemerintah terkait PSBB. "Tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan setiap
orang, PSBB tidak akan efektif," ujar Direktur Eksekutif The Indonesian
Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar
melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).
Adinda menilai, masih ada
masyarakat yang belum patuh terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta sejak 10 April
lalu, meski sudah ada sosialisasi dua hari sebelumnya. Ia mengatakan, tidak
sedikit masyarakat yang belum patuh dan mengaku tidak tahu dengan Peraturan
Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Ada
pula, kata Adinda, masyarakat yang sengaja melanggar karena alasan ekonomi.
Padahal, peraturan tersebut telah gencar diinformasikan, baik melalui media
massa maupun media sosial. "Kekhawatiran masyarakat memang wajar dan perlu
dipahami. Sosialisasi awal yang telah dilakukan memang sangat penting. Selain
itu, penegakan hukum yang tegas juga sangat penting diterapkan terhadap
pelanggaran ketentuan PSBB," kata dia.
Adinda menekankan
pentingnya penegakkan hukum untuk menunjukkan bahwa wabah Covid-19 adalah
masalah yang nyata dan sangat serius. Namun dalam penerapannya membutuhkan
koordinasi para pembuat kebijakan dan lintas sektor yang efektif, serta
kebijakan yang sinkron. Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB
di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Warga Jakarta diminta mematuhi PSBB guna memutus rantai penularan Covid-19.
Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level
Jakarta maupun skala nasional.
Aturan PSBB diterbitkan
dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Pergub tersebut, pengendara kendaraan roda
empat dan roda dua tetap diperbolehkan beroperasi dengan memenuhi sejumlah syarat
yang telah ditentukan. Antara lain, digunakan hanya untuk pemenuhan
kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB serta
melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
Artikel ini telah tayang
di Kompas.com dengan judul
"Kepatuhan dan Kesadaran Masyarakat, Kunci agar PSBB Berjalan
Efektif"
Penulis : Deti Mega
Purnamasari, Editor : Kristian Erdianto
SUMBER
REFERENSI
Soekanto, Soerjono. 1997. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Vol. 7, No. 6. 742.
Diakses pada Senin, 8 Juni 2020 pukul 21.29
WIB.
Kesaadaran
Hukum Masyarakat. PPT.
Diakses pada Selasa, 9 Juni 2020 pukul
04.24 WIB.
Kirana,
Candra Tusti. 2018. Kepatuhan Hukum. Video
Youtube.
Diakses pada Selasa, 9 Juni 2020 pukul
04.24 WIB.
Rosana, Ellya.
2014. Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud
Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs. Vol. 10, No. 1.
Diakses pada Selasa, 9 Juni 2020 pukul
05.17 WIB.
Komentar
Posting Komentar